Layanan SMS Gratis

Verifikasi parpol 17 januari 2011


Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM akan membuka pendaftaran verifikasi partai politik pada 17 Januari 2011.

Seperti diwartakan, perombakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Parpol) mensyaratkan parpol untuk melakukan verifikasi ulang. Syarat ini berlaku bagi semua parpol, baik baru maupun lama, baik besar maupun kecil.

"Perhitungan kita, undang-undang itu disahkan pada 17 Desember. Undang-undang berlaku efektif setelah satu bulan disahkan. Berarti 17 Januari 2011 kita membuka pendaftaran verifikasi," kata Patrialis kepada para wartawan sebelum mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (17/12/2010).

Patrialis mengatakan, partai politik harus menyelesaikan proses verifikasi dua setengah tahun sebelum Pemilu 2014 atau pada Juli 2011. Dengan demikian, parpol memiliki waktu sekitar enam hingga tujuh bulan untuk melakukan proses verifikasi.

Sebelumnya, syarat verifikasi bagi partai politik dinilai tidak adil. Aturan baru itu hanya menunjukkan ego partai besar, yang ingin menghambat perkembangan parpol kecil dengan dalih menciptakan sistem multipartai sederhana.

Penilaian itu disampaikan Ketua Umum Partai Bulan Bintang MS Kaban di Jakarta, Rabu (15/12/2010). "Ini ego partai besar. Semangatnya menghambat perkembangan parpol yang ada," katanya.

Menurut MS Kaban, parpol kecil akan kesulitan memenuhi syarat baru karena keterbatasan sumber daya dan dana. Dalam rancangan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 diatur, semua parpol dituntut memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota di setiap provinsi, dan 50 persen kecamatan di setiap kabupaten/kota. Kesulitan akan lebih terasa jika mereka harus memenuhi syarat kepemilikan kantor tetap di semua tingkatan kepengurusan.

Syarat itu juga akan memberatkan warga negara yang ingin mendirikan parpol baru. Padahal, Undang-Undang Dasar 1945 jelas menjamin seluruh rakyat untuk berserikat dan berkumpul, termasuk mendirikan parpol.

Pendapat senada juga dilontarkan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Viva Yoga Mauladi. Menurutnya, seharusnya UU Parpol yang baru tidak membatasi hak politik warga negara. Pengetatan syarat tidak perlu dilakukan pada awal pendirian parpol menjadi badan hukum, tetapi cukup pada saat parpol akan mendaftar sebagai peserta pemilihan umum.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Ganjar Pranowo menilai, kewajiban verifikasi bagi semua parpol itu sudah adil. Semua parpol, baik yang baru maupun yang lama, harus diverifikasi. Pengetatan syarat juga bukan untuk menghambat parpol kecil.

Verifikasi parpol 17 januari 2011 Verifikasi parpol 17 januari 2011 Reviewed by Unknown on 6:06 PM Rating: 5
Powered by Blogger.