Layanan SMS Gratis

Pemerintah Gendeng!!Warteg aja kena pajak.

Suasana warung Tegal atau lebih dikenal dengan istilah warteg di kawasan Jalan DR Sam Ratulangi, Menteng, Jakarta, Kamis (2/12/2010). Rencananya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan pajak restoran sebesar 10 persen terhadap warteg atau warung makanan lain yang beromzet minimum Rp 60 juta per tahun mulai Januari 2011.

Kebijakan baru Pemprov DKI Jakarta mengenai pungutan pajak 10 persen dari restoran dengan omzet Rp 167.000 per hari, termasuk warung nasi/warung tegal (warteg), mengundang kontroversi. Sebagian pengelola warteg dan konsumennya mengaku keberatan jika pungutan pajak mulai berlaku tahun depan.

"Kasihan orang yang makan di sini, nanti jadi mahal," kata Etik (42 tahun), pengelola warteg di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (3/12/2010).

Meski begitu, ada pula konsumen warteg yang setuju jika Pemprov DKI berupaya menambah pemasukan daerah dengan menarik pajak dari pengelola warteg. Steve (25), misalnya, karyawan sebuah perusahaan jasa di kawasan Mampang ini setuju penarikan pajak dari usaha warteg. "Supaya adil, (jangan) kami saja (karyawan swasta) kena pajak penghasilan, warteg juga dong," katanya saat ditemui sedang sarapan di warteg.

Akan tetapi, dia rupanya belum memahami bahwa pajak itu akan dipungut dari konsumen seperti dirinya. Dia mengira, pajak warteg itu seperti pajak penghasilan atau pajak usaha yang harus dibayar oleh pemilik warteg atas keuntungan usahanya.

Setiap pagi, Steve dan rekan kerjanya rutin sarapan di warteg milik Etik. Dia mengaku lebih memilih sarapan di warteg karena lauk yang disediakan lebih variatif. "Harganya juga murah, sih," tambahnya.

Berdasarkan pengamatan Kompas.com terhadap enam warteg di wilayah Jakarta Selatan, omzet per hari mengelola warteg memang lebih dari Rp 167.000. Nilainya bervariasi. Ada yang mendapat omzet sehari Rp 500.000 hingga di atas Rp 1.000.000. Rata-rata pengelola warteg menyewa bangunan untuk membuka usaha.

Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mulai tahun depan akan diberlakukan pajak 10 persen untuk seluruh jenis rumah makan dengan omzet Rp 60 juta per tahun atau Rp 5 juta per bulan atau sekitar Rp 167.000 per hari termasuk warteg, rumah makan padang, warung bakso, atau warung bubur.

Harga sewa bangunan di bilangan Mampang, misalnya, ada yang mencapai Rp 17 juta per tahun, ada pula yang Rp 20 juta untuk luas sekitar 6 x 4 meter.

Pemerintah Gendeng!!Warteg aja kena pajak. Pemerintah Gendeng!!Warteg aja kena pajak. Reviewed by Unknown on 3:41 PM Rating: 5
Powered by Blogger.