Layanan SMS Gratis

Masuknya Ayat Kenaikan Listrik Disengaja ?



TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan tidak ada intensi untuk memasukkan Pasal 8 ayat 2b dalam Rancangan Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011 yang mengatur kenaikan tarif listrik.

»Tidak ada intensi untuk memasukkan pasal itu, sejak Komisi VII dan pemerintah sepakat tidak ada kenaikan tarif dasar listrik,” kata Agus Marto usai sidang paripurna DPR, Jakarta Selasa (26/10)

Pasal 8 ayat 2 b tersebut berbunyi: »Penerapan tarif tenaga listrik sesuai harga keekonomian secara otomatis untuk pemakaian energi di atas 50% (lima puluh persen) konsumsi rata-rata nasional tahun 2010 bagi pelanggan rumah tangga (R), bisnis (B) dan Pemerintah (P) dengan daya mulai 6.600 VA (enam ribu enam ratus volt ampere) ke atas”

Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Effendi Simbolon mempertanyakan masuknya pasal 8 ayat 2 b ini sesaat sebelum Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Markus Mekeng membacakan hasil kesepakatan Badan Anggaran di depan Sidang Paripurna DPR, Jakarta Selasa (26/10)

Effendi mempertanyakan siapa yang bertanggungjawab memasukkan pasal yang tidak mempunyai riwayat pembasan. »Ini sangat serius, ini extraordinary crime, bahkan termasuk subversi karena memasukkan pasal yang tidak ada riwayat pembasannya,” katanya.

Menurut Agus, sebetulnya pasal tersebut sudah dimasukkan dalam pembahasan antara Badan Anggaran dan pemerintah. Pasal-pasal di RUU APBN 2011, kata Agus masuk dalam Panitia Kerja RUU APBN 2011.

Dalam panja tersebut, kata dia, pasal-pasal yang baru dibahas oleh pemerintah dan Badan Anggaran, sedangkan yang pasal masuk ke Tim Teknis yang terdiri atas tim dari Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR. »Itu satu klausul yang tidak dilihat oleh tim teknis,” kata Agus.

Agus mengatakan pasal tersebut memang tercantum dalam beberapa minggu di RUU APBN 2011, tapi sejak Komisi Energi DPR dan pemerintah menyepakati tidak ada kenaikan tarif dasar listrik, Badan Anggaran dan pemerintah sepakat tidak ada kenaikan tariff listrik pada 2011.

Agus menjelaskan dalam rapat-rapat, pemerintah dan Badan Anggaran kemudian lebih fokus pada pembahasan pasal-pasal baru, sedangkan pasal-pasal lama masuk ke tim teknis. »Tapi tadi kan pasal itu sudah dihapus,” katanya.

Dalam pembahasan RUU APBN 2011 di Badan Anggaran DPR, terdapat empat panitia kerja untuk membahasa anggaran final. Empat panja itu, Panja Asumsi, Panja Belanja Pusat, Panja Transfer Daerah dan Panja RUU APBN.
Masuknya Ayat Kenaikan Listrik Disengaja ? Masuknya Ayat Kenaikan Listrik Disengaja ? Reviewed by Unknown on 8:32 PM Rating: 5
Powered by Blogger.