Layanan SMS Gratis

Jampidum Janji 'Bocornya' Rentut Gayus Takkan Terulang

cari berita - Jakarta - Bocornya dokumen rencana tuntutan (rentut) Gayus Tambunan yang merupakan dokumen rahasia, menjadi pelajaran tersendiri bagi institusi Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung bertekad agar kasus seperti ini tidak kembali terulang di kemudian hari.

"Ini kan amanah, saya tidak takut kehilangan jabatan, selamat tinggal saja jabatan. Tapi bagaimanapun juga Insya Allah saya akan melakukan berbagai macam cara untuk tidak terulang lagi. Ini tanggung jawab saya sebagai Jampidum sekarang," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Hamzah Tadja kepada wartawan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2010).

Hamzah yang belum menjadi Jampidum saat rentut Gayus bocor menyatakan, dirinya bertekad untuk memperbaiki pelaksanaan prosedur terutama terkait penuntutan yang ada di bagian Pidana Umum (Pidum) Kejagung. Dikatakan dia, aturan yang ada di Pidum sudah benar, namun pelaksanaannya yang salah. Hamzah bertekad untuk mencari cara bagaimana supaya pelaksanaannya tidak lagi salah dan berujung pada bocornya surat rentut yang merupakan dokumen rahasia.

"Karena saya Jampidum, saya bertanggung jawab moral. Karena bertanggung jawab moral, maka saya harus memperbaiki supaya tidak ada lagi itu," tuturnya.

Hamzah menjelaskan, mekanisme pengiriman rentut di Kejagung sebenarnya sangat berjenjang dari atas ke bawah. Namun, jika memang ada salah satu pejabat yang tengah tidak ada di tempat, bisa diwakilkan ke pejabat di bawahnya. Hal inilah yang terkadang cukup menjadi masalah.

"Mekanismenya dari Jaksa Agung disposisi ke Jampidum, ke penuntutan dan dari penuntutan yang nge-fax. Tapi dalam keadaan tertentu saya tidak ada di tempat langsung saja ke Dirtut (Direktur Penuntutan-red) tanpa lewat Jampidum. Jadi di situ kadang-kadang dalam rentut itu jadi masalahnya bagaimana setelah saya baca, atau misalnya ada suruhan dari atas, kalau sudah ada dari atas, tentu saya tidak berwenang lagi," jelasnya.

Hamzah menambahkan, keterlibatan sejumlah oknum 'dalam' Kejaksaan dalam kasus bocornya rentut Gayus ini merupakan perbuatan yang tidak benar dan tidak bisa ditolerir. "Kita itu harus memberikan teladan kepada yang di bawah, memberikan bimbingan dan kalau perlu kita bertindak tegas kepada mereka," ucapnya.

"Rentut itu hanya bisa diserahkan ke Kejati. Masalah ini kembali ke hati nurani, kalau memang tujuannya untuk mencari uang, ya seperti ini jadinya," tandas mantan Jaksa Agung Muda Pengawasan ini.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy menyarankan, adanya perbaikan mekanisme di Pidum Kejagung seperti yang pernah dilakukan di bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung. Di bagian Pidsus Kejagung kini tidak lagi menangani rentut secara langsung.

Marwan menjelaskan, di bagian Pidsus, penanganan soal rentut lebih disederhakanan. Penanganan rentut tidak diserahkan sepenuhnya ke Kejagung, namun juga ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).

Sementara Kejagung hanya melakukan supervisi saja. Terhadap saran ini, Marwan menyatakan, dirinya akan membawa hal ini untuk dibahas dalam rapat pimpinan (rapim) Kejagung. Ditambahkannya, perbaikan mekanisme ini juga tengah dirancang oleh Jampidum Hamzah Tadja sendiri.detiknews
Jampidum Janji 'Bocornya' Rentut Gayus Takkan Terulang Jampidum Janji 'Bocornya' Rentut Gayus Takkan Terulang Reviewed by Unknown on 8:17 AM Rating: 5
Powered by Blogger.